Rabu, 1 November 2023 – 16:36 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga :
Bacakan Pledoi, Johnny G Plate: Saya Tak Akan Gunakan Alasan Politik untuk Bela Diri
Dalam pledoinya, Plate menyadari bahwa banyak pihak yang menduga bahwa penuduhan terhadapnya sebagai tersangka korupsi tidak terlepas dari situasi politik saat itu.
“Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pendapat yang mengatakan bahwa penuduhan terhadap saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi saat itu,” kata Plate saat membacakan pledoinya, Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga :
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bekasi, Satu Orang Jadi Tersangka
Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Pendapat tersebut semakin mengusik Plate setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan semua fakta persidangan mengenai dirinya. Plate semakin mempertanyakan apakah pendapat tersebut benar.
Baca Juga :
Eks Anak Buah Akui Salah Nilai Johnny G Plate: Ternyata Pengecut!
Plate juga mengakui bahwa dia sempat berpikir apakah penuduhan status tersangka dan tuduhan korupsi tersebut dilakukan semata-mata karena alasan politik.
“Muncul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah benar bahwa saya dijadikan tersangka, diadili, dan dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?” ungkapnya.
Meskipun demikian, Plate menegaskan bahwa dia tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga berjanji bahwa dia tidak akan menggunakan alasan politik sebagai bentuk pembelaan diri.
“Saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah,” kata Plate.
“Saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada pihak yang dapat meragukan kebenaran saya dalam kasus ini,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.
“(Menuntut majelis hakim) menyatakan bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Plate dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dia juga didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jhonny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Plate menegaskan bahwa dia tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga berjanji bahwa dia tidak akan menggunakan alasan politik sebagai bentuk pembelaan diri.