Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan pendapatnya tentang lembaga MK yang dikenal sebagai “Mahkamah Keluarga” setelah putusan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Anwar Usman membenarkan bahwa MK merupakan Mahkamah keluarga bangsa Indonesia. Di sisi lain, ia membantah bahwa ia melakukan lobbi kepada hakim konstitusi lainnya untuk memuluskan putusan tersebut. Anwar juga menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari putusan perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa pengadilan yang dilakukan bukan berdasarkan fakta melainkan berdasarkan norma. Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Enam gugatan ditolak, namun satu gugatan dari mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dikabulkan sebagian. Terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK dalam putusan tersebut. Beberapa masyarakat beranggapan bahwa Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres melalui putusan batas usia capres-cawapres tersebut.