Selasa, 31 Oktober 2023 – 16:57 WIB
Jakarta – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadakan sidang perdana pembacaan dakwaan untuk terdakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudanto terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Selasa 31 Oktober 2023. Jaksa KPK menyebut kasus suap yang melibatkan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan juga melibatkan perusahaan.
Baca Juga:
Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA
Perilaku Dadan Tri dimulai saat ia mengaku mengenal sejumlah pejabat, salah satunya Hasbi Hasan. Jaksa mengungkapkan bahwa Dadan Tri melakukan pertemuan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).
Dalam pertemuan tersebut, suap terjadi di lingkungan MA. Hal ini dipicu oleh masalah Heryanto Tanaka dalam simpanan pinjam berjangka di KSP. Jaksa mengungkapkan bahwa Heryanto Tanaka memiliki masalah dengan Budiman Gandi Suparman, yang merupakan ketua umum KSP Intidana dan telah melaporkan Budiman atas pemalsuan surat akta notaris.
Singkat cerita, Budiman akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang atas laporan Heryanto. Budiman diadili dengan putusan nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg.
Kemudian, Heryanto menceritakan masalahnya kepada Dadan Tri yang dikenal memiliki banyak kenalan pejabat. “Terdakwa bersama dengan Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Dalam pertemuan tersebut, Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Setelah itu, Dadan Tri berhasil meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus masalah Heryanto Tanaka. Menurut Jaksa, Heryanto meminta agar Dadan Tri dapat mengajukan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Heryanto menghubungi Dadan Tri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Heryanto, Theodorus Yosep Parera. Di situlah, uang suap disetujui oleh kedua belah pihak. Awalnya, Dadan Tri meminta biaya sebesar Rp 15 miliar, namun hanya disetujui oleh Heryanto sebesar Rp 11,2 Miliar.
Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata disetujui dengan mengemasnya sebagai perjanjian kerja sama bisnis skincare. “Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerjasama bisnis skincare antara Terdakwa dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui Terdakwa sebesar Rp 11.200.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah),” ujar jaksa.
Halaman Selanjutnya
Setelah itu, Dadan Tri berhasil meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus masalah Heryanto Tanaka. Menurut Jaksa, Heryanto meminta agar Dadan Tri dapat mengajukan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 melalui Hasbi Hasan.