Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Hari Ini Giliran Saldi Isra dan Dua Hakim Lainnya Diperiksa oleh MKMK

Hari Ini Giliran Saldi Isra dan Dua Hakim Lainnya Diperiksa oleh MKMK

Rabu, 1 November 2023 – 06:16 WIB

Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik di balik putusan gugatan syarat capres-cawapres masih berlangsung. Rabu, 1 November 2023 giliran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo yang akan diperiksa MKMK.

Baca Juga :

Buntut Hitungan Kerugian BPKP di Kasus BTS 4G Dinilai Berdampak ke Vonis Terdakwa

Hal itu diungkap langsung Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menggelar pertemuan tertutup dengan tiga hakim MK, termasuk Anwar Usman.

“Ada tiga hakim, satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, dan tiga Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa,” ucap Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga :

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sedih MK Disebut ‘Mahkamah Keluarga’

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Kata Jimly, pemeriksaan terhadap tiga hakim MK itu dilakukan setelah pihaknya menggelar sidang pemeriksaan terhadap para pelapor dugaan pelanggaran etik ini.

Baca Juga :

Jimly Usai Periksa 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

MKMK Temukan Banyak Masalah

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengaku banyak sekali masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. 

“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa pak Anwar Usman, yang kedua pak Arief Hidayat, dan ibu Enny malam ini, terakhir,” kata Jimly.

“Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali,” sambungnya.

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

“Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Ini banyak yang mempersoalkan,” katanya.

Selain itu, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Lalu, ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

“Kedua, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan sebagai masalah kode etik. Ketiga, ada hakim yang mengungkapkan kemarahannya ke publik,” katanya.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Selanjutnya, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang tidak sesuai dengan substansinya.

“Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini juga menjadi masalah,” ucap Jimly.

“Kelima, mengenai prosedur registrasi, ada yang melompat-lompat. Ini dipersoalkan. Misalnya ada perubahan dalam prosedur yang sudah ditarik kembali, kemudian dimasukkan lagi pada hari Sabtu. Jadi ini adalah masalah teknis. Tetapi ini berkaitan dengan motif etik, motif kepemimpinan, dan motif good governance,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Exit mobile version