Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin. Yos juga menambahkan bahwa jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan lengkap, terkait fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Setelah persidangan, AKBP Achiruddin tidak banyak memberikan komentar saat diwawancarai oleh wartawan. Vonis bebas ini juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus yang sama. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan mereka dari tahanan.
Namun, JPU Nelson Victor langsung mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini mengandung informasi tentang kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal dengan jenis solar subsidi. AKBP Achiruddin Hasibuan dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. JPU menyatakan kasasi atas putusan tersebut.