Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:05 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang merupakan hasil sitaan dalam kasus narkoba.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023.
Saat membacakan putusan, Surya didampingi oleh dua hakim agung, yaitu Hidayat Manao dan Jupriyadi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak memiliki perbedaan pendapat.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” kata hakim Surya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.
Atas kasus tersebut, Teddy Minahasa dipecat oleh Mabes Polri. Putusan itu diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Agustus 2023.