Sabtu, 28 Oktober 2023 – 04:10 WIB
Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bisa langsung dipecat jika ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
KPK Geledah Ditjen Holtikultura Buntut Kasus Dugaan Korupsi SYL
Diketahui, saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Bahkan kediaman Firli sudah digeledah.
“Dijadikan tersangka saja bisa dipecat. Enggak usah dibuktikan, dijadikan tersangka saja,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca Juga :
KPK Banding Putusan Lukas Enembe
Bambang Widjojanto, di Sidang MK
Bambang menjelaskan, pemerasan menjadi kasus dalam klaster korupsi yang tingkatnya paling tinggi, jika dibandingkan dengan kasus gratifikasi maupun penyuapan.
Baca Juga :
Pemeriksaan di Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron Ditanyakan Dua Hal Ini
“Gratifikasi paling rendah. Rendah itu maksudnya kualifikasinya, baru setelah itu penyuapan. Kalau dia diduga berani melakukan pemerasan, itu artinya dia sudah melewati yang dua itu,” kata Bambang.
Lebih lanjut, BW, begitu ia karib disapa, pun mengkritisi Firli yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah 8 November 2023.
Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri saat diperiksa polisi terkait kasus pemerasan
Bambang mengatakan bahwa Dewas KPK terlalu memanjakan Firli sehingga permintaan tersebut pun muncul.
“Selama ini Dewas memanjakan dia (Firli), jadi dia punya kelakukan kayak gitu. Ya itu adalah pukulan balik kepada Dewas. Mestinya Dewas keras dan tegas dari awal,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Sumber : Ist