Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, secara resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mempromosikan produk unggulan daerah.
“Pencanangan ini bertujuan untuk melindungi produk-produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna di Lapangan Merah Kemenkumham pada Rabu malam, 25 Oktober 2023.
Menurut Yasonna, pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat dalam mengolah dan mengembangkan keunikan dan ciri khas wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan. Dia berharap indikasi geografis dapat meningkatkan pemasaran produk-produk dari wilayah tersebut. Dengan label indikasi geografis, konsumen akan lebih yakin bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang akan meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut. Yasonna menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam melindungi indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI), terutama setelah suatu produk indikasi geografis terdaftar.
Yasonna juga meminta Kantor Wilayah Kemenkumham untuk terus bekerja sama dan meningkatkan kesadaran pentingnya pelindungan indikasi geografis dengan pemangku kepentingan di wilayah. Dia juga aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian wilayah.
Pada tahun 2024, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace sebagai program unggulan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis dengan tujuan akhir pemasaran di marketplace.
Sejauh ini, terdapat 138 produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI, termasuk 15 produk dari luar negeri dan sisanya adalah produk lokal. Produk kopi menjadi produk indikasi geografis yang dominan di Indonesia.
Pencanangan tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah tahun 2023 menjadi tahun merek di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual.