Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kepada Presiden Joko Widodo terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden di Pemilu 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan bahwa Gibran secara resmi telah mengirimkan surat permohonan izin ke Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 24 Oktober 2023. Ari mengatakan bahwa Gibran mengajukan izin untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, sesuai dengan PKPU No.19 Tahun 2023.
Gibran Rakabuming Raka resmi dideklarasikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Deklarasi tersebut diumumkan oleh Prabowo setelah rapat dengan beberapa Ketua Umum KIM, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres selama pernah menjabat sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.