Polda Metro Jaya telah mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Namun, KPK meminta agar pemeriksaan dilakukan di Badan Reserse Kriminal Polri, bukan di Markas Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, membenarkan hal tersebut. Pihak Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK yang meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Pemeriksaan tersebut tetap dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi. Sebelumnya, Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Oktober 2023 karena memiliki kegiatan yang telah teragendakan sejak lama. Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi karena ia sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021 ke tahap penyidikan. Terdapat spekulasi bahwa dugaan pemerasan tersebut melibatkan Firli Bahuri, terutama setelah beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulutangkis. Namun, Firli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sebelum adanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, tepatnya pada bulan Maret 2022.
Alasan KPK Meminta Firli Diperiksa di Bareskrim Bukan di Polda Metro
