Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Di NTB, Calon Anggota DPD RI Dilaporkan karena Menggunakan Baliho untuk Menjadi Lebih Cantik

Di NTB, Calon Anggota DPD RI Dilaporkan karena Menggunakan Baliho untuk Menjadi Lebih Cantik

Selasa, 24 Oktober 2023 – 05:42 WIB

Lombok – Foto Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTB, Evi Apita Maya, kembali mencuri perhatian. Foto tersebut terpampang di sejumlah spanduk dan baliho di Lombok dan menjadi sorotan karena kecantikannya yang terlalu menonjol.

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB, Apriadi Abdi Negara, meminta Bawaslu NTB dan KPU NTB untuk menegur dan mengevaluasi penggunaan foto tersebut yang berbeda dengan aslinya. “Kami meminta Bawaslu NTB dan KPU NTB untuk mengevaluasi atau mengawasi penggunaan foto oleh calon DPD RI,” kata Apriadi Abdi Negara pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU no 30/2018, foto yang digunakan dalam dukungan calon harus sesuai dengan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon Anggota DPD.

Apriadi juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, dia sebagai warga akan melaporkan dan mengajukan keberatan terkait hal ini. Keberatan tersebut dijelaskannya karena penggunaan alat peraga kampanye, termasuk foto calon, telah diatur dalam PKPU maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat calon dan penggunaan foto Calon DPD RI 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa foto yang digunakan harus merupakan foto terbaru yang diambil enam bulan terakhir sejak pendaftaran ke KPU NTB dan tidak boleh mengalami pengeditan.

Apriadi juga menekankan bahwa Bawaslu harus serius dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan agar anggota DPD RI yang terpilih sesuai dengan asas-asas pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB juga memberikan tanggapan terkait polemik foto calon Anggota DPD Evi Apita Maya yang dianggap terlalu cantik dan muda.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif, mengatakan bahwa saat ini KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat enam bentuk, jenis, dan spesifikasi pas foto diri bakal calon anggota DPD dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketentuan tersebut antara lain adalah pas foto diri berwarna terbaru, memperhatikan norma kesopanan, tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan, tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya, dan pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan ukuran file minimal 2 Megabyte.

Bawaslu NTB dan KPU NTB akan melakukan evaluasi terkait penggunaan foto calon DPD RI Evi Apita Maya yang berbeda dengan aslinya. Masyarakat juga dapat mengajukan laporan dan keberatan terkait hal ini, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.