Senin, 23 Oktober 2023 – 17:37 WIB
Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyangkal anggapan dari sebagian kalangan mengenai adanya konflik kepentingan dalam putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman menanggapi istilah “Mahkamah Keluarga” yang berkembang di masyarakat. Ia menyatakan bahwa selama 30 tahun menjadi hakim, ia selalu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
“Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya, Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Anwar juga menyebut bahwa dalam menjalankan amanahnya sebagai hakim, ia mengacu pada konstitusi, Undang-Undang Dasar, serta ajaran agamanya yang tercantum dalam Alquran.
Anwar kemudian mengisahkan kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy untuk meminta Nabi Muhammad SAW melakukan intervensi terkait tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu anak bangsawan Quraisy.
Contoh yang diberikan oleh Anwar adalah Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi yang juga keponakannya. Gibran disebut-sebut akan dimuluskan menjadi cawapres berkat putusan MK mengenai batas usia minimal capres-cawapres agar Gibran dapat maju sebagai cawapres.
Anwar menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tulus dan tanpa adanya intervensi dari siapapun dan dari manapun.
Artikel selanjutnya dapat dibaca di halaman berikutnya.