Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Polisi Menyelidiki Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL Melibatkan 52 Saksi, Termasuk 7 Penyidik KPK

Polisi Menyelidiki Kasus Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL Melibatkan 52 Saksi, Termasuk 7 Penyidik KPK

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 20:56 WIB

Jakarta – Sebanyak 52 saksi diperiksa Polda Metro Jaya secara maraton dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga :
Irjen Karyoto Pernah di KPK, Kasus Dugaan Pemerasan SYL Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

“Total 52 orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 21 Oktober 2023. Sebelum memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Ade memastikan bahwa polisi juga sudah terlebih dahulu memeriksa 7 orang penyidik KPK dan 14 orang dari Kementerian Pertanian. Sementara ajudan Firli, Kevin Egananta, juga sudah diperiksa saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :
Polda Metro Kirim Surat Sita Dokumen Kasus Dugaan Pemerasan Firli kepada SYL, Begini Respons KPK

SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021. Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga :
Yudi Purnomo Sindir Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Ketua KPK Harus Patuh Hukum

“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas (pengaduan masyarakat) yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, 5 Oktober 2023. Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi pengaduan tersebut. Kemudian pada 15 Agustus, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi pengaduan tersebut. Kemudian pada 15 Agustus, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.