Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Saldi Isra, Hakim Konstitusi, Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK Akibat Perbedaan Pendapat

Saldi Isra, Hakim Konstitusi, Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK Akibat Perbedaan Pendapat

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan yang dimaksud terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau menjabat kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, salah satunya Saldi Isra. Pihak yang melaporkan Saldi Isra adalah Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun).

“Saya melaporkan Prof. Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinion-nya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara,” kata Ketua Umum DPP Arun, Bob Hasan saat dihubungi, Jumat, 20 Oktober 2023.

Dia menyebut pandangan Saldi Isra dinilai menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Bagi dia, omongan Saldi juga melanggar kode etik hakim konstitusi.

“Penyampaian tersebut melanggar kode etik hakim konstitusi. Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut,” lanjut Bob.

Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Mutia Fria D, membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh Bob Hasan tersebut. “Dari DPP Arun (Advokasi Rakyat untuk Nusantara) mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” kata Mutia saat dikonfirmasi terpisah. Meski demikian, Mutia mengaku belum mengetahui isi surat laporan tersebut.

Sebelumnya, putusan MK mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan pengalaman kepala daerah menuai polemik. Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan dirinya merasa aneh dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Saldi merupakan salah satu hakim yang memiliki dissenting opinion dalam perkara tersebut. Adapun, tiga hakim konstitusi lainnya yang dissenting opinion yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Bagi Saldi, putusan perkara itu sangat aneh. Dia menyebutnya putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. Ia bilang demikian karena MK seperti berubah pendirian dalam sekejap.

Menurut dia, selama berkarir sebagai hakim konstitusi sejak April 2017, baru kali ini dirinya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa. Ia mengatakan demikian karena proses yang terjadi dalam memutuskan perkara nomor 90.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa. Dan, dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, MK berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Saldi mengakui MK pernah berubah pendirian dalam memutuskan suatu perkara. Namun, menurut dia, perubahan putusan tersebut tidak pernah terjadi secepat perkara Nomor 90 yang diajukan mahasiswa UNS.

Dia menyoroti perubahan bukan hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya. Namun, ia menyinggung bahwa perubahan putusan tersebut tidak didasarkan pada argumentasi yang kuat setelah terdapat fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” ujar Saldi.

Dalam putusan perkara tersebut, MK mengabulkan permohonan perkara nomor 90 yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam pertimbangannya, MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun tapi berpengalaman menjabat kepala daerah.

“Dalam putusan tersebut, calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'” tutur Anwar di gedung MK.

Dalam perkara lainnya, MK menolak uji materi Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Beberapa elite PSI sebagai pemohon ingin batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

L